Hukum Bermuamalah dan Berhubungan Baik dengan Non Muslim


Boleh melakukan transaksi dgn mereka dalam perdagangan dan sewa-menyewa selama alat tukar keuntungan dan barangnya dibolehkan oleh syariat Islam. Jika alat tukarnya diharamkan atau keuntungannya diharamkan atau barangnya diharamkan atau memiliki dan menyewakan barang utk perbuatan haram itu semua diharamkan oleh syariat Islam begitu pula barang yg digunakan orang non muslim dalam memerangi kaum muslimin.

Seorang muslim laki-laki boleh menikahi wanita ahli kitab baik Yahudi maupun Nasrani. Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika menikahi wanita ahli kitab akan menimbulkan mudarat bagi si laki-laki muslim khususnya fitnah terhadap agamanya dan semacamnya maka pernikahan itu diharamkan.

Boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dgn cara menggadaikan barang. Sebab diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. meninggal dunia sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorang Yahudi.

Boleh melakukan perjanjian damai dgn mereka baik krn permintaan kita maupun krn permintaan mereka selama hal itu mewujudkan maslahat umum bagi kaum muslimin dan pemimpin kaum muslimin sendiri cenderung ke arah itu berdasarkan firman Allah Taala yg artinya “Dan jika mereka condong kepada perdamaian maka condonglah kepadanya?.” Tetapi perjanjian damai itu harus bersifat sementara dan tidak mutlak.

Darah harta dan kehormatan kaum dzimmi dan mu’ahid adl haram, tidak boleh dimusuhi dan tidak boleh dibunuh.

Jika mereka tergolong ahlul harbi tidak boleh memerangi mereka sebelum diberi peringatan.

Orang kafir yg tidak terlibat dalam memerangi kaum muslimin baik dgn pendapat dan perencanaan maupun dgn dirinya secara langsung tidak boleh diganggu dan diperangi.

Wakaf mereka baik utk diri mereka sendiri atau orang lain dibolehkan selama hal itu merupakan wakaf terhadap kaum muslimin yg dibolehkan. Misalnya derma terhadap fakir miskin perbaikan jalan derma terhadap ibnu sabil dan semacamnya. Jika ia memberi wakaf kepada anaknya dgn syarat anaknya harus menjadi non islam, haram menandatangi wakaf tersebut. Jika mereka memberi wakaf utk tempat ibadah mereka juga haram ditandatangani secara hukum krn hal itu mengandung makna menolong mereka dalam kekufuran.

Orang non muslim boleh melakukan perdagangan di negeri kaum muslimin selama perdagangan itu pada hal-hal yg dibolehkan secara syar’i. Ahli kitab yg berada dalam perlindungan keamananan kaum muslimin harus membayar penuh.

Jika ahli kitab itu tidak sanggup membayar jizyah maka ia dibebaskan dan jika ia miskin maka ia disantuni dari Baitul Mal kaum muslimin.

Jika perbuatan itu haram dalam agama mereka lalu mereka melakukannya mereka harus dihukum.

Orang dzimmi dan mu’ahid tidak boleh diganggu selama mereka melaksanakan kewajiban mereka dan tetap mematuhi perjanjian.

Hukum qisas atas nyawa dan seterusnya juga diberlakukan terhadap mereka.

Sumber : Al-Madkhal li dirasat al-Aqidah al-Islamiyyah ‘ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah Dr. Ibrahim bin Muhammad bin Abdullah al-Buraikan Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Bebas tapi tetep jaga kesopanan berkomentar ya gan n sis juga ^_^