APAKAH KALIAN FAHAM UKHTI?
Fahamkah Ukhti Mengapa Ikhwan dihalalkan Berpoligami? (Upaya menepis penolakan kaum hawa terhadap masalah poligami) Penulis: Abdullah Jika kita mendengar istilah poligami,tentulah sesuatu yang tidak asing didengar karena kata itu begitu populer dari masa ke masa.
Fahamkah Ukhti Mengapa Ikhwan dihalalkan Berpoligami? (Upaya menepis penolakan kaum hawa terhadap masalah poligami) Penulis: Abdullah Jika kita mendengar istilah poligami,tentulah sesuatu yang tidak asing didengar karena kata itu begitu populer dari masa ke masa.
Apa sebenarnya poligami? hal-hal apa saja yang mendorong seorang laki-laki berpoligami ? Bagaimana sebenarnya hukum poligami dalam Islam? Bagaimna fenomena yang terjadi dalam masyarakat? Haruskah seorang laki-laki berpoligami ? Hal-hal itulah yang akan kita kupas dalam rubrik opini kali ini. Poligami berasal dari kata poli yang berarti banyak dan gami yang berarti istri.
Jadi poligami adalah istilah yang dipakai apabila seorang laki-laki beristri lebih dari satu pada waktu bersamaan. Banyak alasan yang menyebabkan seorang laki-laki berpoligami. Seorang laki-laki cenderung melakukan poligami jika ternyata istrinya mempunyai kekurangan, misalnya sang istri seorang yang memiliki rasa humor yang bagus dan penurut, namun dilain pihak sang istri tidak bisa diajak bertukar pikiran mengenai masalah-masalah yang dihadapi suami sehingga suami cenderung untuk mencari wanita lain yang bisa memenuhi kebutuhannya.
Atau sebaliknya, sang istri mempunyai pengetahuan yang luas sehingga bisa diajak bertukar pikiran, namun perhatiannya sebagai seorang ibu kurang, maka sang suamipun mencari orang lain yang bisa berperan sebagai ibu yang baik.
Fator lain yang bisa dijadikan alasan yaitu jika sang istri tidak bisa memeberikan keturunan atau sang pengusaha kaya misalnya yang mempunyai harta berlebih sehingga berkeinginan untuk beristri lagi. Tapi bagaimanakah poligami menurut pandangan Islam? Dalam surat Annisa : 3, Islam mengatur masalah poligami: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : Dua, tiga, atau empat kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat tidak berbuat aniaya”.
Hal ini jelas bahwa Islam memperbolehkan umatnya untuk berpoligami dengan satu syarat harus mampu bersikap adil dan dibatasi hanya sampai empat orang. Syarat adil inilah yang sangat berat, khususnya adalah dalam masalah materi. Adil dalam kasih sayang sangat susah, karena kasih sayang hakekatnya dari Allah Subhanahu wataÂ’ala. Rasulullah sendiri tidak bisa sama kasih sayangnya pada semua istrinya.
Dan beliau selalu berdoÂ’a pada allah untuk dihindarkan dari berbuat tidak adil secara materi. Sang suami yang memiliki istri lebih dari satu harus bisa membagi nafkahnya secara adil dan tidak berat sebelah, karena berat sebelah atau menelantarkan salah satu istrinya berarti berbuat dzalim, sedangkan perbuatan dzalim diharamkan dalam Islam. Poligami dibatasi sampai empat orang, hal ini dicontohkan pada zaman Rasulullah, Rasulullah pernah menyuruh shahabatnya yang mempunyai istri lebih dari pada empat untuk menceraikan istrinya sehingga mempunyai empat istri saja.
Mengapa Islam membolehkan berpoligami atau bahkan menganjurkan bagi yang mampu? karena Islam tahu betul akan fitrah manusia, khususnya laki-laki yang secara psikologis dan biologis mempunyai kebutuhan yang lebih kompleks dari wanita. Islam malah menganjurkan laki-laki yang takut terjerumus ke perbuatan zina dan secara materi berlebih untuk berpoligami. Hal ini berfungsi untuk melindungi atau menolong kaum perempuan seperti apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yaitu untuk melindungi para janda dan wanita tidak mampu yang butuh perlindungan.
Aagi wanitapun bisa jadi ladang ibadah jika ia menerima dengan lapang dada dan karena semata-mata mengharap ridha Allah. Hal ini sudah diatur sedemikian rupa dalam Islam untuk menjaga keseimbangan hak-hak pria dan wanita.
Yang menjadi masalah sekarang fenomena yang terjadi dalam masyarakat yang menjadikan poligami sebagai kedok untuk melaksanakan sunnah Rasulullah, padahal dibalik itu semua semata-mata hanya alasan biologis atau nafsu semata-mata, sehingga hasilnyapun bukan kedamain dan ketentraman namun sebaliknya permusuhan antara istri dan banyaknya istri yang didzalimi.
Sehingga ketika kaum kuffar menyerang dengan isu ideologinya sebagian muslimin secara spontan mendukung untuk menentang poligami yang jelas-jelas diperbolehkan dalam Islam. Radahal kalau kita tahu, di luar Islampun tidak ada yang secara tegas melarang adanya poligami dan begitu banyak penyimpangan moral yang mereka lakukan hanya untuk dikatakan berpoligami.
Fenomena itu akan berubah jika kaum laki-laki muslim meninjau kembali niatan untuk berpoligami, apakah benar-benar sesuai syariÂ’at ataukah hanya sebagai kedok belaka. Semua niatan itu hanyalah sang pelaku dan Allah subhanahu wataÂ’ala sendiri yang tahu sebenarnya, yang pasti sesuatu yang dianjurkan Islam jika tidak ada penyimpangan pasti akan menciptakan keserasian dan ketentraman hidup
0 komentar:
Posting Komentar
Bebas tapi tetep jaga kesopanan berkomentar ya gan n sis juga ^_^